Ketua KPU Mengusulkan Petugas Pemilu 2024 Diberikan Jaminan Kesehatan dan Honor Layak
Jakarta - Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan beberapa hal untuk mendukung kerja petugas Pemilu 2024. Hal ini berkaca pada Pemilu 2019 ketika banyak petugas Pemilu mengalami sakit dan meninggal dunia. Salah satu usul itu adalah petugas Pemilu diberikan jaminan kesehatan dan honor dan layak.
"Tentu dengan kondisi ini kami memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak untuk petugas kami," ujar Ilham saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).
Petugas Pemilu yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, serta KPPS Luar Negeri.
Selain itu, KPU mengusulkan untuk membuat payung hukum sistem rekapitulasi suara electronic atau dikenal dengan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Hal ini memudahkan petugas Pemilu karena tidak perlu mengisi banyak kind di tempat pemungutan suara (TPS).
"Pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung badan adhoc, jadi nanti mungkin kami sudah melkaukan simulasi juga dengan menggunakan Sirekap mereka tidak perlu mengisi form-form yang begitu banyak untuk diserahkan kepada saksi dan panwas di TPS," kata Ilham.
Ilham juga meminta dukungan kepada para pemangku kepentingan untuk kebutuhan dan infrastruktur bagi badan adhoc Pemilu dalam melaksanakan tugasnya.
"Kemudian kami membutuhkan dukungan kerja sama lintas stakeholder dalam fasilitasi kebutuhan dan menyediakan infrastruktur bagi badan adhoc dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.
"Tentu dengan kondisi ini kami memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak untuk petugas kami," ujar Ilham saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).
Petugas Pemilu yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, serta KPPS Luar Negeri.
Selain itu, KPU mengusulkan untuk membuat payung hukum sistem rekapitulasi suara electronic atau dikenal dengan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Hal ini memudahkan petugas Pemilu karena tidak perlu mengisi banyak kind di tempat pemungutan suara (TPS).
"Pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung badan adhoc, jadi nanti mungkin kami sudah melkaukan simulasi juga dengan menggunakan Sirekap mereka tidak perlu mengisi form-form yang begitu banyak untuk diserahkan kepada saksi dan panwas di TPS," kata Ilham.
Ilham juga meminta dukungan kepada para pemangku kepentingan untuk kebutuhan dan infrastruktur bagi badan adhoc Pemilu dalam melaksanakan tugasnya.
"Kemudian kami membutuhkan dukungan kerja sama lintas stakeholder dalam fasilitasi kebutuhan dan menyediakan infrastruktur bagi badan adhoc dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar