Seorang Sopir Angkot Menjadi Tersangka Penyebab 4 Orang Meninggal Tertabrak Kereta, Karena Minum Tuak dan Positif Sabu

Medan - Polisi menetapkan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan, inisial, KM, jadi tersangka undang-undang lalu lintas.

Musababnya KM diduga lalai mengendarai angkot hingga tertabrak kereta di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (4/12).

Dalam insiden itu KM selamat. Sementara 4 orang penumpangnya tewas, lalu 6 orang lainnya luka.

"Kita sudah menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka dikenakan Pasal 310 sama 311 UU 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan (6/11).

Dari penyelidikan juga diketahui, KM ternyata terbukti positif menggunakan sabu. Ia mengkonsumsi barang haram itu 4 hari sebelum kecelakaan terjadi.

"Yang bersangkutan juga mengakui sudah tiga tahun ini, menggunakan narkoba, khususnya jenis sabu dan hasil test urine positif metamfetamin,"ujarnya.

Selain itu, sebelum membawa penumpang, km ternyata baru saja mengkonsumsi minuman beralkohol di pangkalan angkot.

"Yang bersangkutan pada saat di pangkalan sebelum berangkat jalan sudah mengkonsumsi minuman beralkohol atau tuak (bersama), rekan sesama sopir lain,"ujarnya.

Kini kata Riko, km masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada 10 Hal yang Perlu Anda Ketahui Terkait Gempa yang Menimpa Jawa Timur

Gunung Merbabu Buka Lagi Pada Tanggal 14 Juni 2021, Berikut Caranya Pesan Via Online

Sepasang Suami dan Istri Diusir Dari Restoran Karena Tidak Mau Melepas Maskernya