PPKM di Jakarta Hingga Tanggal 16 Agustus, Inilah Syarat Untuk Naik KRL Dan Transjakarta
Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta
diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Ada sejumlah perubahan
aturan selama perpanjangan PPKM Degree 4 kali ini, di antaranya pusat
perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dan sertifikat vaksin
Covid-19 jadi syarat naik Transjakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan,
masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja
(STRP) yang sebelumnya sebagai syarat naik Transjakarta.
"Hal ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) degree 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali
yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021," kata Prasetia melalui siaran
pers, Kamis (12/8/2021).
Selama PPKM Degree 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-20.30
WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai
pukul 20.30-21.30 WIB. Sementara itu, STRP masih menjadi syarat naik
KRL. VP Corporate Assistant KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen
perjalanan masih menjadi syarat perjalanan para penumpang KRL.
"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan
dokumen yang disyaratkan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi,
dikutip pada Selasa (10/8/2021). Sebagaimana yang diatur pemerintah,
penumpang KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan yakni:
- STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
- Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja
- Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak
(keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai)
Komentar
Posting Komentar